Melalui Layanan Call Center 110, Dua Pelaku Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Bengkalis

Hukrim14 Dilihat

BENGKALIS, – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110.

Pada Minggu (12/7/2026) sekira pukul 00.05 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Gaya Baru Gg. Budi, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika, di antaranya alat isap sabu (boong), plastik klip bening, sendok sabu, kaca pirex, serta kotak penyimpanan peralatan narkotika.

Adapun terduga pelaku berinisial J.A (47) dan R.A (29). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial A (dalam lidik).

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui upaya penegakan hukum serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110.

Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait lainnya. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *