Modus Sewa Motor lalu di Gadai, Pria ini Dalam Waktu 3 Bulan Gadaikan 22 Sepeda motor Digunakan Untuk Judi Online

BENGKALIS,Classnews.id – Aksi tak terpuji pria yang tidak punya pekerjaan tetap.MA (23) warga desa Senggoro Bengkalis tak patut dicontoh. Dalam waktu 4 bulan di tahun 2024 ini Ia sudah gadai segala jenis merk motor yang Ia sewa mencapai 22 buah sepeda motor.Jajaran Satuan Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor, yang modusnya sebagai penyewa dan terima gadai sepeda motor.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan Pelaku yang diamankan pada Senin, 28 Oktober 2024 pukul 00:30 WIB di pelabuhan roro air putih Bengkalis setelah melalui proses penyidikan, dan tersangka mengakui perbuatannya sehingga berhasil mengamankan barang bukti 22 unit sepeda motor dengan berbagai merek.

Kemudian Kapolres Bengkalis menambahkan penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari masyarakat, yang kendaraannya di sewa pelaku tetapi tidak di kembalikan.

“Atas informasinya awal tersebut penyidik sat Reskrim melakukan pengembangan perkara, dan berhasil mengamankan 22 sepeda motor dengan berbagai merk, yang dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu 3 bulan,” kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam konferensi pers Rabu (30/10/2024) petang di halaman Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian Bengkalis.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala menyebutkan kenderaan tersebut di gadaikan tersangka dengan warga di kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis.

Ditambahkan Kapolres dari hasil penyidikan ada tiga modus operandi yang dilakukan tersangka yang pertama dengan menyewa sepeda motor namun di gelapkan oleh tersangka MA, yang kedua menerima gadai sepeda motor dan yang ketiga melalui kredit di perusahaan leasing atau kredit.

“Tiga modus operandi ini yang dilakukan tersangka, tim penyidik akhirnya membongkar perbuatan tersangka,” kata Kapolres.

Kapolres menghimbau pada masyarakat untuk tetap berhati-hati dengan modus sewa dan gadai kenderaan, pelaku dengan berbagai cara akan mendapatkan keuntungan dari hal tersebut.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor yang telah dilakukan tersangka dengan modus sewa, gadai dan melalui kredit bisa mengecek kendaraannya di Mapolres Bengkalis dengan membawa surat sah kendaraannya, dan pihaknya akan lakukan pencocokan dengan nomor mesin dan rangka kenderaan tersebut,”katanya.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala menambahkan dari kenderaan yang di gadaikan oleh tersangka berkisar Rp.6 juta hingga Rp.14 juta tergantung merek kendaraannya.

“Pelaku menggadaikan kendaraan tersebut ada yang dibuktikan dengan STNK saja dan ada yang tidak ada sama sekali, dan hasil yang didapatkan oleh tindak kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan permainan judi online,”kata Kasat.

Terhadap tersangka di kerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *