Nekat Bawa Narkoba Dalam Jumlah Besar, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi Di Jalan Desa Bantan Timur

Hukrim24 Dilihat

BENGKALIS, CLASSNEWS.ID- Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di wilayah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin (6/07) kemaren.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar .S.I.K,M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., SIK menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis; Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pasar Buah Kota Pekanbaru, serta Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial D.T. (23), F. (21), dan A. (22) yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika.

“Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan. kami melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi yang akurat tim bergerak dan berhasil menghentikan mobil yang dikendarai tersangka D.T, dari hasil penggeledahan petugas menemukan delapan bungkus besar yang diduga berisi sabu dan satu bungkus besar yang diduga berisi ekstasi yang disimpan di dalam tas hitam di dalam mobil,” ungkap Tidar Laksono, kamis (09/07)

Hasil interogasi terhadap tersangka D.T, polisi melakukan pengembangan hingga ke Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial F. selanjutnya, dari hasil pengembangan kembali, petugas menangkap tersangka ketiga berinisial A. di wilayah Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

“Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine,” tambahnya lagi

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan, 8 bungkus narkotika jenis sabu, 1 bungkus besar ynarkotika jenis ekstasi, 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna silver, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 4 unit telepon genggam Android, dan 1 buah tas panjang warna hitam.

Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(Bi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *