BENGKALIS, Classnews.id – Peredaran narkoba baik jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering disatu wilayah biasanya bandar atau pengedar menyediakan berdasarkan permintaan konsumen atau pemakai. Satnarkoba Polres Bengkalis pada Senin malam (22/07) menangkap pengedar narkoba inisial T (42) di depan Puskesmas Bengkalis, Jl. Panglima Minal, Desa Sungai Alam, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri membenarkan tim Opsnal Satnarkoba menangkap T dan menemukan barang bukti 1 bungkus plastik sabu di kantong celananya.
“Kami mendapat informasi dari warga sering terjadi transaksi narkoba di Jl. Panglima Minal, Desa Sungai Alam, Kec. Bengkalis. Dan tim Opsnal langsung melakukan lidik sekitar pukul 21.00 Senin menangkap pelaku T dan ditemukan 1 bungkus plastik sabu,” kata Hasan Basri, Kamis (25/07).
Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba melakukan pengembangan ke rumah pelaku T di jalan Panglima Minal Desa Sungai Alam Bengkalis. Ditemukan 6 plastik pack berisi sabu, 1 butir pil ekstasi warna coklat, 1 bungkus plastik berisi ekstasi dan 1 bungkus plastik berisi ganja kering.
“Total 7 plastik pack sabu berat 31,06 gram, 1 butir ekstasi 0.30 gram, 1 plastik ekstasi 0.08 gram dan ganja kering seberat 0.69 gram juga gunting (pres dan potong), wadah penyimpanan, Hp dan juga uang Rp. 100.000,-,” ujarnya.
Dari ketiga barang bukti tersebut T mendapatkan sabu dari Jep melalui Empul dan ekstasi beserta daun ganja kering diperoleh dari Ipan. Satnarkoba langsung melakukan Lidik terhadap ketiga penjual barang terlarang tersebut.
Selanjutnya hasil tes urine terhadap T menunjukkan (+) Methamphetamine dan status T pengedar dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.