Pengembangan Kasus di Desa Rempak Sabak Auh, Polisi Bekuk Pemasok Sabu Jaringan Siak Kecil

Hukrim177 Dilihat

SIAK – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Siak Kecil. Dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO), polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemasok utama di wilayah tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah lebih dahulu diamankan.

“Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, tim opsnal bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak,” ujar IPTU Bastian.

Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB tersebut berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (37) yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pemasok narkotika jenis sabu.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil, 1 paket sedang, dan 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 3,11 gram. Selain itu, turut diamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, kaca pirex, alat hisap (bong), plastik pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp1.950.000 yang diduga hasil transaksi.

Kapolsek menjelaskan, tersangka JA diketahui merupakan orang yang memasok sabu kepada tersangka sebelumnya berinisial AE yang telah lebih dahulu diamankan oleh Polsek Siak Kecil sehari sebelumnya.

“Dari hasil interogasi, tersangka JA mengakui perannya sebagai pemasok sabu kepada pelaku sebelumnya. Hal ini menguatkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang sedang kami kembangkan,” jelasnya.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas juga menghadirkan saksi dari perangkat desa setempat guna menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan, sehingga seluruh tindakan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil tes urin, tersangka JA dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek Siak Kecil juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri di 110, layanan ini gratis dan aktif 24 jam,” tegas IPTU Bastian.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Siak Kecil dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *