BENGKALIS,Classnews.id – Mengawali babak baru penerapan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis untuk pertama kalinya menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (rechterlijk pardon) bagi Terdakwa dalam perkara kekerasan terhadap anak pada Selasa,(10.03.26)
Sebuah perkara kekerasan terhadap anak di Dusun Sungai Daud, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, menyisakan kisah yang menggugah nurani. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan seorang perempuan bernama Eva Sari alias Eva binti Zakaria terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap seorang anak. Namun, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi pribadi terdakwa, hakim memutuskan tidak menjatuhkan hukuman pidana.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Eva memukul tangan kiri seorang anak menggunakan sebatang ranting kayu. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet pada siku kiri. Hasil visum et repertum dari RSUD setempat menyatakan luka yang dialami korban termasuk kategori luka ringan akibat benturan benda tumpul.
Kejadian tersebut berawal dari peristiwa pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, korban sedang bermain bersama teman-temannya, Azmi dan Yogi. Mereka bermain dengan seorang anak bernama Faro dengan cara mengayunkannya korban memegang tangan Faro, sementara Azmi memegang kakinya. Tanpa disadari, Faro saat itu sedang menjalankan ibadah puasa.
Sepulang sekolah, korban yang melintas menggunakan sepeda motor melewati rumah Ketua RT setempat yang berada di depan rumah Eva. Terdakwa kemudian memanggil korban dan menegurnya karena dianggap telah mengganggu Faro yang sedang berpuasa.
Percakapan sempat terjadi di antara keduanya, hingga Eva mendekati korban sambil membawa sebatang kayu dan memukul tangan kiri korban.
Aksi tersebut sempat ditegur oleh kerabat terdakwa bernama Yanto. Setelah kejadian itu, seorang warga bernama Ali mengantar korban pulang ke rumahnya.
Upaya perdamaian sebenarnya telah dilakukan. Namun korban bersama ibunya, Kartini, memilih untuk tidak memaafkan perbuatan terdakwa sehingga perkara tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (10/3/2026) di Pengadilan Negeri Bengkalis, majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiku Aji, S.H., M.H., dengan anggota Muhamad Chozin Abu Sait, S.H. dan Tri Rahmi Khairunnisa, S.H., mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan.
Salah satu pertimbangan penting adalah hasil pemeriksaan psikologis dari RSUD yang menyatakan bahwa terdakwa memiliki keterbatasan dalam berpikir, kesulitan mengendalikan emosi, serta cenderung menunjukkan sikap acuh dalam berkomunikasi.
Pengamatan majelis hakim selama persidangan juga menunjukkan kondisi yang sejalan dengan laporan psikologis tersebut. Terdakwa dinilai memiliki ketidakstabilan emosi serta keterbatasan dalam memahami dan mengendalikan perilakunya.
Selain itu, hakim juga menilai tindakan yang dilakukan terdakwa termasuk kategori ringan. Hal ini didasarkan pada hasil visum korban, kondisi fisik terdakwa yang relatif kecil, serta fakta bahwa terdakwa merupakan seorang perempuan dengan keterbatasan dalam berpikir dan berperilaku.
Majelis hakim kemudian menerapkan konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim, yakni kewenangan hakim untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa menjatuhkan hukuman pidana apabila perbuatannya dinilai ringan dan kondisi pribadi pelaku menjadi pertimbangan utama.
Hakim juga menegaskan bahwa penerapan pemaafan hakim tidak harus didasarkan pada adanya perdamaian atau pemaafan dari korban.
“Selama syarat berupa ringannya perbuatan dan kondisi pribadi pelaku terpenuhi, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan bahwa Eva Sari terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, namun tidak dijatuhi pidana maupun tindakan.
Putusan ini menjadi cerminan bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang kesalahan dan hukuman, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menegakkan keadilan. Sebuah keputusan yang meninggalkan ruang perenungan tentang batas antara kesalahan, empati, dan keadilan itu sendiri.













