Polres Bengkalis Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Bathin Solapan

Hukrim196 Dilihat

BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (06/04/2026) dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang pelaku di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut berlangsung sekira pukul 01.46 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km. 4, Desa Kulim. Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di pinggir jalan. Tanpa menunggu lama, petugas segera melakukan pengamanan terhadap pria tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pria tersebut berinisial B.S.D (29), seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah Bathin Solapan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang berada di tangan pelaku.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman pelaku. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa beberapa paket kecil sabu yang disimpan di berbagai tempat, termasuk di dalam tas kecil warna hitam.

Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,41 gram, 1 unit handphone, 1 kotak rokok, 1 tas kecil, serta 1 sendok yang diduga digunakan untuk keperluan konsumsi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya berperan sebagai perantara atau kurir dalam peredaran narkotika tersebut. Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A.H, yang diketahui saat ini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tersangka juga mengungkapkan bahwa dirinya kerap diminta untuk mengambil narkotika dengan sistem “lempar” di wilayah tertentu, kemudian mengedarkannya kembali.

Sebagai imbalan, tersangka menerima upah sebesar Rp300.000 setiap kali menjalankan aksinya, serta diberikan sebagian kecil narkotika untuk dikonsumsi sendiri. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen penuh dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), serta tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *