Polsek Pinggir Tangkap Satu Pelaku Narkoba Miliki 5 Paket Sabu

Hukrim24 Dilihat

BENGKALIS,CLASSNEWS.ID – Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Mandau. Senin (14/7/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir.

Sebelumnya, sekira pukul 17.58 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan seorang pelaku terkait dugaan tindak pidana narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial NA yang berada di wilayah Bangun Sari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan pengembangan dan sekira pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA di kediamannya yang beralamat di Jalan Bangun Sari, Dusun Mekar Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,78 gram, satu unit handphone Android, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp200 ribu, serta dua buah kaca pirex.

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan metamfetamin.

“Polsek Pinggir terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Agung Rama Setiawan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui Call Center 110 Polri sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.***(RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *