Tak Ada Calon Perseorangan Pilkada Bengkalis, Agung: Tidak Satu pun Pendaftar sejak Dibuka 8-12 Mei

BENGKALIS,Classnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis memastikan tidak ada calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Bengkalis. Itu menyusul tidak adanya kandidat atau calon yang mendaftar jalur independen selama pendaftaran dibuka 8-12 Mei lalu.

Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Agung Kurniawan mengatakan, KPU Bengkalis telah melakukan pengumuman penyerahan dukungan pada 5 Mei melalui media massa dan media publikasi yang dimiliki KPU. “Selama tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU tidak ada bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan,”ujarnya, rilis tertulis, Selasa (14/05/24).

Agung menjelaskan tahapan pendaftaran calon perseorangan Bupati dan wakil bupati di kabupaten Bengkalis telah dibuka 8 hingga 12 Mei lalu. Namun tak ada satupun bakal calon yang mendaftarkan dari jalur tersebut hingga pukul pukul 23.59.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota 2024 yang mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dimulai dengan pengumuman penyerahan dukungan pada 5-7 Mei.

Kemudian dilanjutkan dengan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Bengkalis dimulai 8 Mei  sampai 12 Mei  pukul 23.59. KPU Bengkalis membentuk pula help desk pencalonan perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi akan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

“Tim help desk KPU Kabupaten Bengkalis membuka ruang ke kelompok masyarakat atau individu berkonsultasi, koordinasi terkait mekanisme pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024. Namun hingga akhir penutupan penyerahan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan tidak satupun kelompok masyarakat /individu yang datang ke Kantor KPU Kabupaten Bengkalis,” ujar Ketua KPU Bengkalis.

Dengan itu dinyatakan “NIHIL Calon Perseorangan ” tertuang dalam Rapat Pleno Berita Acara Nomor 250 /
PL .02 .2-BA /1403 /2024 tentang Penerimaan Dokumen Syarat Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 yang dibuat pada tanggal 13 Mei 2024.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *