Apes Jadi DPO Polisi, Mak Tam di Rupat Berakhir di Pesta Pernikahan

Hukrim480 Dilihat

BENGKALIS,Classnews.id – Seorang berinisial L alias Mak Tam (46) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Rupat saat berada di sebuah acara pesta pernikahan warga .

Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 17 Maret 2026 sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Pangkalan Lanjut, Dusun III Pangkalan Lanjut, Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menegaskan bahwa tersangka merupakan target lama kepolisian dalam perkara narkotika.

“Tersangka inisial L merupakan DPO dalam kasus narkotika berdasarkan Laporan Polisi tanggal 8 Februari 2026. Yang bersangkutan berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim di lapangan,” tegasnya.Selasa (17/03/26).

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pengguna narkotika pada Februari lalu. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka L yang berperan sebagai penjual sekaligus bandar di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan. Namun berkat kerja keras tim serta informasi masyarakat, keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi.

“Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di sebuah acara pesta pernikahan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Kasi Humas.

Fakta lain yang menguatkan, tersangka L diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman sekitar 5 tahun penjara di Lapas Muara Sijunjung, Sumatera Barat. Meski pernah dihukum, tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine berdasarkan tes urine yang dilakukan petugas.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rupat guna proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan yang kemungkinan masih terkait.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bengkalis menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, terlebih terhadap residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.

“Ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan,” ujar Aipda Juliandi Bazrah.

Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi Program Nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang terus digencarkan Polri.

Polres Bengkalis juga membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 maupun pengaduan langsung ke WhatsApp Kapolres Bengkalis.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis, agar menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

“Laporkan melalui layanan 110 atau melalui WA Kapolres Bengkalis. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya. Bersama kita selamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tutup Kasi Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *