Polres Bengkalis Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Satpol PP

Hukrim61 Dilihat

BENGKALIS,CLASSNEWS.ID – Polres Bengkalis melalui Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim telah melakukan penahanan terhadap satu tersangka dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Selasa (28/07).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menjelaskan bahwa tersangka ditahan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis guna kepentingan proses penyidikan.

“Dalam perkara ini penyidik polres Bengkalis telah melakukan penahanan satu tersangka baru, yaitu Tengku Fauzi yang menjabat sebagai pembantu keuangan di Satpol PP Bengkalis, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara,” kata AKP Yohn Mabel

AKP Yohn Mabel menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan Tengku Fauzi sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429 miliar.

“Berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.429 miliar,” tambah Yohn Mabel

Pasca ditahannya tersangka Tengku Fauzi, dalam perkara ini pihak polres Bengkalis sudah menetapkan sebanyak 4 tersangka, sebelumya pada awal November 2025 Hengki Irawan ditetapkan sebagai tersangka. kemudian pada Januari tahun 2026 penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru yakni Nuraini Rosa dan Mariani.***(Sbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *