Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi Bengkalis Gara- Gara Simpan Sabu

Hukrim50 Dilihat

BENGKALIS,CLASSNEWS.ID – Polres Bengkalis melalui Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil meringkus pengedar sabu di kawasan Simpang Rampok, depan Masjid An Nur, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sabtu (1/8/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MYP (29). dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket besar dan 1 kecil.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, Sabtu (1/8/2026) sore.

Katanya lagi, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari lima paket besar dan satu paket kecil, yang disimpan di dalam dua lembar tisu. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengembangan oleh petugas,” ungkapnya

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.***(Sbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *